Text
HAK ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF UU NO. 16 TAHUN 2019 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Qurnia Mataram Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah)
HAK ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF UU NO. 16 TAHUN 2019
DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
(Studi Kasus Desa Qurnia Mataram Kecamatan Seputih
Mataram Lampung Tengah)
Ahmad Zulfahmi
NPM. 171110004
Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)
Fakultas Syariah, Hukum, Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Ma’arif Lampung (UMALA)
Abstrak
Saat masih dalam bingkai rumah tangga, memenuhi kebutuhan anak dapat dilakukan
dengan baik oleh orang tua, namun masalah kemudian muncul saat perceraian terjadi dan
terlebih jika anak turut kepada ibunya dan lebih tidak mudah lagi ketika suami menikah
kembali dan telah memiliki anak dari pernikahannya setelah perceraian maka masalah
pemenuhan terhadap anak tidak bisa dilakukan dengan optimal. Untuk mengetahui bagaimana
praktek pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Qurnia Mataram Kecamatan Seputih
Mataram Lampung menurut UU No. 16 tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam. Pemenuhan
hak anak akibat perceraian di Desa Qurnia Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten
Lampung Tengah dalam tinjauan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum
Islam adalah tidak sesuai karena praktek pemenuhan hak anak oleh kedua orang tua khususnya
ayahnya tidak terpenuhi, seharusnya setelah bercerai tetap berkewajiban mengurus anak
terutama pemenuhan hak termasuk nafkah yang menjadi tanggung jawab ayahnya.
Kata Kunci : Hak Anak Pasca Perceraian, UU No. 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam
Tidak tersedia versi lain